Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
a. Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial merupakan jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial
Terjadinya pelapisan sosial dapat terjadi dengan sendirinya dan terjadi dengan sengaja.
Proses terjadinya pelapisan sosial dengan sendirinya berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Oleh karena sifatnya yang tanpa sengaja terbentuk inilah pelapisan sosial pada masyarakat menjadi bervariasi sesuai waktu, tempat, dan kebudayaan masyarakat dimana hal - hal tersebut berlaku.
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja dibentuk untuk mengejar tujuan bersama. Dalam pelapisan ini sudah jelas dan tegas ditentukan wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan maka pelapisan masyarakat tersebut menciptakan kestabilan pada masyarakat tersebut.
b. Akibat Tidak Adanya Pelapisan Sosial
Apa yang terjadi bila tidak ada pelapisan sosial? Jika berpacu pada pengertian diatas maka yang terjadi adalah tidak stabilnya kondisi pada masyarakat tersebut, baik dalam segi sosial maupun ekonomi
c. Kesamaan Derajat
Negara Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa terkecuali memiliki kesamaan derajat dalam hukum dan pemerintahan. Kesamaan derajat tersebut tercantum dalam pasal 27 ayat 1 yang menetapkan bahwa, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukun dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
d. Akibat Tidak Adanya Kesamaan Derajat
Apabila tidak terdapat kesamaan derajat pada hukum dan pemerintahan maka akan terjadi penyimpangan kekuasaan seperti orang yang memiliki kekuasaan akan bertindak semaunya dan yang menjadi korban adalah rakyat kecil yang tidak berkuasa.
Sumber: Abu Ahmadi, Haji.2009. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Rineka Cipta
b. Akibat Tidak Adanya Pelapisan Sosial
Apa yang terjadi bila tidak ada pelapisan sosial? Jika berpacu pada pengertian diatas maka yang terjadi adalah tidak stabilnya kondisi pada masyarakat tersebut, baik dalam segi sosial maupun ekonomi
c. Kesamaan Derajat
Negara Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa terkecuali memiliki kesamaan derajat dalam hukum dan pemerintahan. Kesamaan derajat tersebut tercantum dalam pasal 27 ayat 1 yang menetapkan bahwa, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukun dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
d. Akibat Tidak Adanya Kesamaan Derajat
Apabila tidak terdapat kesamaan derajat pada hukum dan pemerintahan maka akan terjadi penyimpangan kekuasaan seperti orang yang memiliki kekuasaan akan bertindak semaunya dan yang menjadi korban adalah rakyat kecil yang tidak berkuasa.
Sumber: Abu Ahmadi, Haji.2009. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar